Minggu, 19 Januari 2014

MAKALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAHAYA PSIKO_SOSIAL




MAKALAH  KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAHAYA PSIKO_SOSIAL


Di Susun Oleh:
Riki Mandala Putra
1180100063




JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH BENGKULU
2013
KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan  ke hadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan  rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga sampai saat ini penulis selalu dapat menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan baik.
Dalam  pembuatan  Makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen  pengajar dan teman-teman yang telah berperan serta dalam pembuatan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi materi yang penulis sajikan maupun dari segi penulisannya. Untuk itu segala saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk menambah wawasan penulis dan demi perbaikan tugas-tugas yang akan datang.
Harapan penulis semoga Makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca pada umumnya.

 Bengkulu Desember, 2013

         Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1  DefinisiKesehatan dan Keselamatan Kerja
ü  Bahaya Psychosocial
2.2  Bahaya - Bahaya Psikososial
2.3  Faktor-Faktor Bahaya Lingkungan Kerja
2.4  Gejala-Gejala Stres di tempat kerja
2.5  Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja
2.6  Potensi bahaya Psiko-sosial,
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2  Saran
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Di Indonesia secara historis  peraturan  keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu peraturankeselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang  Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.

1.2  Rumus Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja dan apa yang dimaksud dengan Bahaya Psikososial.

1.3  Tujuan
Tujuan pembuatan  makalah ini sadalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta mengetahui lebih jauh tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengetahui tentang Bahaya Psikososial dalam k3.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun  pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Lingkungan kerja yang sering ditemukan ditempat kerja adalah;
Bahaya Psychosocial adalah suatu bahaya non fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description, disain kerja dan organisasi serta managemen di tempat kerja serta konteks lingkungan sosial yang berpotensi menimbulkan ganggua fisik, sosial dan psikologi.
    Pentingnya mempelajari Bahaya Psychosocial dan Stress Kerja adalah agar produktivitas kerja dapat tetap terjaga. Hal ini dapat ditinjau dari dua faktor yaitu:
·         Dari aspek Kesehatan adalah untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang timbul karena faktor-faktor yang ada di tempat kerja, dan
·         Dari aspek Keselamatan adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan karena orang yang terkena stress memiliki risiko yang lebih besar untuk terjadinya         kecelakaan.
Dengan mempelajari Bahaya Psychosocial dan Stress kerja, kita bisa mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkannya,seperti timbulnya masalah sosial dan kejiwaan, performa yang rendah dalam bekerja, dan derajat kesehatan atau fisiknya tidak optimal untuk bekerja, angka absensi yang tinggi dan hal lain yang tentu dapat merugikan perusahaan; Dengan begitu kita bisa melakukan pencegahan agar dampak tersebut tidak terjadi sehingga kerugian dan akibat yang tidak diinginkan dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan kondusif bagi para pekerjanya.
     Bahaya psikososial, misalnya yang berkaitan aspek sosial psikologis maupun organisasi pada pekerjaan dan lingkungan kerja yang dapat memberi dampak pada aspek fisik dan mental pekrja. Seperti misalnya pola kerja yang tak beraturan, waktu kerja yang diluar waktu normal, beban kerja yang melebihi kapasitas mental, tugas yang tidak berfariasi, suasana lingkungan kerja yang terpisah atau terlalu ramai dll sebagainya
secara lebih rinci faktor yang berkaitan dengan aspek sosial psikologis tampak pada tabel berikut: 
Kategori
Kondisi yang menggambarkan bahaya
Context to work
Fungsi dan budaya organisasi
Komunikasi yang buruk, rendahnya dukungan untuk pemecahan masalah dan pengembangan pribadi, kurangnya pemahaman terhadap tujuan organisasi
Peran dalam organisasi
Ambiguitas dan konflik peran, tanggung jawab terhadap orang lain
Pengembangan karir
Ketidakpastian dan stagnasi karir, underpromotion atau overpromotion, insentif yang buruk, rendahnya nilai sosial terhadap pekerjaan
Latitude keputusan/ pengendalian
Partisipasi yang rendah pada pembuatan keputusan, kurangnya pengendalian terhadap pekerjaan (pengendalian, khususnya pada bentuk partisipasi, termasuk juga konteks dan wider organizational issue)
Hubungan interpersonal pada pekerjaan
Isolasi sosial atau fisik, buruknya hubungan dengan atasan, konflik interpersonal, kurangnya dukungan sosial
Home-work interface
Konflik demand of work and home, dukungan rendah dari rumah, masalah dualisme karir
Lingkungan kerja dan perlengkapan kerja
Masalah yang berkaitan dengan reliabilitas, ketersediaan, kesesuaian, serta pemeliharaan atau perbaikan terhadap peralatan dan fasilitas
Desain tugas
Kurangnya keragaman dari siklus singkat kerja, fragmented atau meaningless work, underuse of skills, tingginya ketidakpastian
Beban kerja/ workpace
Beban kerja lebih atau kurang, kurangnya pengendalian terhadap over pacing, tingginya tingkat tekanan waktu
Jadwal kerja
Waktu gilir kerja, jadwal pekerjaan yang tidak fleksibel, waktu kerja yang tidak dapat diprediksi, waktu yang panjang atau unsocial

2.2 Bahaya - Bahaya Psikososial dapat meliputi :
·         Beban Kerja.
·         Rutinitas Kerja.
·         Masalah Organisasi suasana kerja yang buruk.
·         Konflik antara pekerja maupun pekerja dengan pimpinan.
Bahaya  psikososial ini secara langsung atau tidak akan berpengaruh terhadap konflik fisik dan karyawan sehari-hari, jika seorang karyawan tidak dapat mengatasi beban bahaya ini dengan baik maka karyawan tersebut  akan jatuh dalam kondisi bosan, jenuh, stress dan akan mengalami gangguan serta keluhan penyakit serta menurunkan produktivitas kerja keryawan.
2.3 FAKTOR-FAKTOR BAHAYA LINGKUNGAN KERJA
Ø  Faktor Psikososial:
§  Penyebab   : Organisasi kerja (type kepemimpinan, Hubungan kerja, Komunikasi, keamanan, Type kerja  (monoton, berulang-ulang, kerja  berlebihan, kerja kurang, kerja shif, terpencil)
§  Akibat         : stress, psikosomatis, somatis.

2.4 Gejala-Gejala Stres di tempat kerja :
·      Kepuasan kerja rendah
·      Kinerja yang menurun
·      Komunikasih yang tidak lancar.
·      Pengambilan keputusan jelek.
·         Kreaktifitas dan inovasi kurang.
·         Bergulat pada tugas-tugas yang tidak produktif.

          Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyatakan bahwa tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
§  Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan kerugian kepada :
ü  Manusia yang bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan,
ü  Properti termasuk peratan kerja dan mesin-mesin,
ü  Lingkungan, baik lingkungan di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan,
ü  Kualitas produk barang dan jasa,
ü  Nama baik perusahaan.

2.5  Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja
   Merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi. Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor, antara lain :
1.    faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu sendiri;
2.    faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir;
3.    faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.

2.6  Potensi bahaya Psiko-sosial,
          Yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis ketenaga kerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
          Faktor psikososial utama yang berperan adalah stress, dimana stressor kerja dapat berupa hubungan antar pekerja maupun beban kerja (secara kuantitatif atau kualitatif).
Hasil studi di Jepang menunjukkan bahwa:
·         Kelelahan fisik akibat kerja sebesar 70 – 74%
·         Kelelahan mental akibat kerja sebesar 73 – 75% (lebih tinggi)
·         Penderita jantung koroner memiliki waktu kerja lebih dari 60 jam per minggu (tinggi)
     Di Indonesia, stress akibat kerja juga dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti jantung koroner, gangguan mental emosional, gangguan haid, gangguan tidur, abortus, dsb
     Seorang manusia pada hakikatnya akan selalu menerima rangsangan (baik fisik, kimia, biologis, maupun psikis) dan menimbulkan reaksi atas hal tersebut. Pengalaman ini akan direkam dalam memori, kemudian nantinya akan menentukan reaksi seseorang dalam menghadapi masalah serupa atau lainnya. Tentunya, pengalaman yang berbeda akan membuat orang bereaksi secara berbeda pula. Bentuk reaksi ini dapat timbul dalam 2 pilihan: distress atau stress.
      Stress merupakan suatu sindrom berupa respon non-spesifik dari organisme terhadap rangsangan dari luar dirinya. Sementara itu, stress kerja merupakan reaksi terhadap suatu stressor (pemicu/sumber stress) yang ada di tempat kerja, umumnya merupakan hasil akumulasi.

Yang dapat menjadi sumber stress di pekerjaan antara lain:
  1. Lama waktu bekerja (sekian tahun), posisi (jabatan), tugas, kewajiban, tanggung jawab sebagai pengawas, dsb.
  2. Faktor intrinsik dalam pekerjaan: kesesuaian lingkungan/orang dan kepuasan kerja, peralatan, pelatihan, shift kerja, kerja overload atau underload, bahaya fisik, harga diri terkait pekerjaan
  3. Peranan dalam organisasi: ambiguitas peran, konflik peran, tanggung jawab orang-orang, batas-batas organisasional
  4. Perkembangan karir: dipromosikan/tidak, kurangnya keamanan kerja, ambiguitas pekerjaan di masa yang akan datang, status congruency, kepuasan terhadap bayaran
  5. Hubungan / dukungan sosial: dengan kolega, supervisor, bawahan
  6. Struktur dan iklim organisasional: politik, konsultasi/komunikasi, partisipasi dalam membuat keputusan, dsb.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
 Dari hasil pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat meningkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
 Penyediaan perlindungan terhadap bahaya, prioritas pertama seorang majikan adalah melindungi pekerjanya secara keseluruhan ketimbang secara individu. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) hanya dipandang perlu jika metode-metode perlindungan yang lebih luas ternyata tidak praktis dan tidak terjangkau.
Sangat perlu adanya manajemen lingkungan kerja dari industri agar seorang tenaga kerja berada dalam keserasian sebaik-baiknya, yang berarti bahwa yang bersangkutan dapat terjamin keadaan kesehatan dan produktifitas kerjanya secara optimal, maka perlu ada keseimbangan yang positif-konstruktif, antara unsur beban kerja, beban tambahan akibat dari pekerjaan dan lingkungan kerja dan kapasitas kerja.

3.2 Saran
 Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan perlindungan berupa kompensasi, baik langsung maupun tidak langsung, yang  harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.




DAFTAR PUSTAKA

         Bung ‘okles. 2008. Pengenalan Bahaya Di Lingkungan Kerja
      http://okleqs.wordpress.com/category/identifikasi-bahaya/Diakses12 Desember 2013
         http://hanosen.com/pemahaman-tentang-bahaya-hazard/Diakses12 Desember 2013
         http://mia.staff.uns.ac.id/2011/07/11/tempat-kerja-potensi-bahaya/ Diakses 12  Desember 2013




Tidak ada komentar:

Posting Komentar