MAKALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAHAYA PSIKO_SOSIAL
Di Susun Oleh:
Riki
Mandala Putra
1180100063
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH BENGKULU
2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis sehingga sampai saat ini penulis selalu dapat menjalankan
aktivitas kehidupan sehari-hari dengan baik.
Dalam pembuatan Makalah ini, penulis banyak mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini Penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen pengajar dan
teman-teman yang telah berperan serta dalam pembuatan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
sempurna baik dari segi materi yang penulis sajikan maupun dari segi
penulisannya. Untuk itu segala saran dan kritik yang bersifat membangun sangat
penulis harapkan untuk menambah wawasan penulis dan demi perbaikan tugas-tugas
yang akan datang.
Harapan penulis semoga Makalah ini dapat bermanfaat terutama
bagi penulis sendiri dan bagi pembaca pada umumnya.
Bengkulu Desember, 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 DefinisiKesehatan
dan Keselamatan Kerja
ü Bahaya
Psychosocial
2.2 Bahaya
- Bahaya Psikososial
2.3 Faktor-Faktor
Bahaya Lingkungan Kerja
2.4 Gejala-Gejala
Stres di tempat kerja
2.5 Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja
2.6 Potensi bahaya Psiko-sosial,
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di Indonesia secara historis peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda.
Pada saat itu peraturankeselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah
kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa
peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan
yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah
Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan
kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja dan manusia
pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
1.2 Rumus
Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana Pengenalan potensi bahaya di tempat
kerja dan apa
yang dimaksud dengan Bahaya Psikososial.
1.3 Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini sadalah untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta
mengetahui lebih jauh tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengetahui
tentang Bahaya Psikososial dalam k3.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja
maupun pengusaha sebagai upaya
pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian.
Lingkungan kerja yang sering
ditemukan ditempat kerja adalah;
Bahaya
Psychosocial adalah suatu bahaya non fisik yang timbul karena adanya interaksi
dari aspek-aspek job description, disain kerja dan organisasi serta managemen
di tempat kerja serta konteks lingkungan sosial yang berpotensi menimbulkan
ganggua fisik, sosial dan psikologi.
Pentingnya mempelajari Bahaya Psychosocial
dan Stress Kerja adalah agar produktivitas kerja dapat tetap terjaga. Hal ini
dapat ditinjau dari dua faktor yaitu:
·
Dari
aspek Kesehatan adalah untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang timbul
karena faktor-faktor yang ada di tempat kerja, dan
·
Dari
aspek Keselamatan adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan karena orang yang
terkena stress memiliki risiko yang lebih besar untuk terjadinya kecelakaan.
Dengan mempelajari Bahaya Psychosocial dan Stress kerja, kita bisa mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkannya,seperti timbulnya masalah sosial dan kejiwaan, performa yang rendah dalam bekerja, dan derajat kesehatan atau fisiknya tidak optimal untuk bekerja, angka absensi yang tinggi dan hal lain yang tentu dapat merugikan perusahaan; Dengan begitu kita bisa melakukan pencegahan agar dampak tersebut tidak terjadi sehingga kerugian dan akibat yang tidak diinginkan dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan kondusif bagi para pekerjanya.
Dengan mempelajari Bahaya Psychosocial dan Stress kerja, kita bisa mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkannya,seperti timbulnya masalah sosial dan kejiwaan, performa yang rendah dalam bekerja, dan derajat kesehatan atau fisiknya tidak optimal untuk bekerja, angka absensi yang tinggi dan hal lain yang tentu dapat merugikan perusahaan; Dengan begitu kita bisa melakukan pencegahan agar dampak tersebut tidak terjadi sehingga kerugian dan akibat yang tidak diinginkan dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan kondusif bagi para pekerjanya.
Bahaya psikososial,
misalnya yang berkaitan aspek sosial psikologis maupun organisasi pada
pekerjaan dan lingkungan kerja yang dapat memberi dampak pada aspek fisik dan
mental pekrja. Seperti misalnya pola kerja yang tak beraturan, waktu kerja yang
diluar waktu normal, beban kerja yang melebihi kapasitas mental, tugas yang
tidak berfariasi, suasana lingkungan kerja yang terpisah atau terlalu ramai dll
sebagainya
secara
lebih rinci faktor yang berkaitan dengan aspek sosial psikologis tampak pada
tabel berikut:
Kategori
|
Kondisi yang menggambarkan
bahaya
|
Context to work
|
|
Fungsi dan budaya organisasi
|
Komunikasi yang buruk, rendahnya dukungan untuk pemecahan
masalah dan pengembangan pribadi, kurangnya pemahaman terhadap tujuan
organisasi
|
Peran dalam organisasi
|
Ambiguitas dan konflik peran, tanggung jawab terhadap
orang lain
|
Pengembangan karir
|
Ketidakpastian dan stagnasi karir, underpromotion
atau overpromotion, insentif yang buruk, rendahnya nilai sosial
terhadap pekerjaan
|
Latitude keputusan/ pengendalian
|
Partisipasi yang rendah pada pembuatan keputusan,
kurangnya pengendalian terhadap pekerjaan (pengendalian, khususnya pada
bentuk partisipasi, termasuk juga konteks dan wider organizational issue)
|
Hubungan interpersonal pada pekerjaan
|
Isolasi sosial atau fisik, buruknya hubungan dengan
atasan, konflik interpersonal, kurangnya dukungan sosial
|
Home-work interface
|
Konflik demand of work and home, dukungan rendah
dari rumah, masalah dualisme karir
|
Lingkungan kerja dan perlengkapan kerja
|
Masalah yang berkaitan dengan reliabilitas, ketersediaan,
kesesuaian, serta pemeliharaan atau perbaikan terhadap peralatan dan
fasilitas
|
Desain tugas
|
Kurangnya keragaman dari siklus singkat kerja, fragmented
atau meaningless work, underuse of skills, tingginya ketidakpastian
|
Beban kerja/ workpace
|
Beban kerja lebih atau kurang, kurangnya pengendalian
terhadap over pacing, tingginya tingkat tekanan waktu
|
Jadwal kerja
|
Waktu gilir kerja, jadwal pekerjaan yang tidak fleksibel,
waktu kerja yang tidak dapat diprediksi, waktu yang panjang atau unsocial
|
2.2 Bahaya - Bahaya
Psikososial dapat meliputi :
·
Beban Kerja.
·
Rutinitas Kerja.
·
Masalah Organisasi suasana
kerja yang buruk.
·
Konflik antara pekerja
maupun pekerja dengan pimpinan.
Bahaya psikososial ini secara langsung atau tidak
akan berpengaruh terhadap konflik fisik dan karyawan sehari-hari, jika seorang
karyawan tidak dapat mengatasi beban bahaya ini dengan baik maka karyawan
tersebut akan jatuh dalam kondisi bosan,
jenuh, stress dan akan mengalami gangguan serta keluhan penyakit serta
menurunkan produktivitas kerja keryawan.
2.3 FAKTOR-FAKTOR BAHAYA
LINGKUNGAN KERJA
Ø Faktor
Psikososial:
§ Penyebab : Organisasi kerja (type
kepemimpinan, Hubungan kerja, Komunikasi, keamanan, Type kerja (monoton, berulang-ulang, kerja berlebihan, kerja kurang, kerja shif,
terpencil)
§ Akibat :
stress, psikosomatis, somatis.
2.4 Gejala-Gejala Stres di
tempat kerja :
· Kepuasan
kerja rendah
· Kinerja
yang menurun
· Komunikasih
yang tidak lancar.
· Pengambilan
keputusan jelek.
·
Kreaktifitas dan inovasi
kurang.
·
Bergulat pada tugas-tugas
yang tidak produktif.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyatakan bahwa tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
§ Setiap tempat kerja selalu
mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga
kerja atau dapat menyebabkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya
adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian,
kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian
yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai
potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan kerugian kepada :
ü Manusia yang bersifat langsung maupun
tidak langsung terhadap pekerjaan,
ü Properti termasuk peratan kerja dan
mesin-mesin,
ü Lingkungan, baik lingkungan di dalam
perusahaan maupun di luar perusahaan,
ü Kualitas produk barang dan jasa,
ü Nama baik perusahaan.
2.5
Pengenalan potensi bahaya di tempat
kerja
Merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya
pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi.
Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari
berbagai faktor, antara lain :
1. faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal
atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu
sendiri;
2. faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal
dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi
termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir;
3. faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup
besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada
dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
2.6
Potensi bahaya Psiko-sosial,
Yaitu potensi bahaya yang berasal
atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis ketenaga kerjaan yang
kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja
yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau
pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai,
kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat
kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang
tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan
menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
Faktor
psikososial utama yang berperan adalah stress, dimana stressor kerja dapat
berupa hubungan antar pekerja maupun beban kerja (secara kuantitatif atau
kualitatif).
Hasil
studi di Jepang menunjukkan bahwa:
·
Kelelahan fisik akibat
kerja sebesar 70 – 74%
·
Kelelahan mental akibat
kerja sebesar 73 – 75% (lebih tinggi)
·
Penderita jantung koroner
memiliki waktu kerja lebih dari 60 jam per minggu (tinggi)
Di Indonesia, stress akibat kerja juga dapat menimbulkan berbagai
gangguan kesehatan, seperti jantung koroner, gangguan mental emosional,
gangguan haid, gangguan tidur, abortus, dsb
Seorang manusia pada hakikatnya akan
selalu menerima rangsangan (baik fisik, kimia, biologis, maupun psikis) dan
menimbulkan reaksi atas hal tersebut. Pengalaman ini akan direkam dalam memori,
kemudian nantinya akan menentukan reaksi seseorang dalam menghadapi masalah
serupa atau lainnya. Tentunya, pengalaman yang berbeda akan membuat orang
bereaksi secara berbeda pula. Bentuk reaksi ini dapat timbul dalam 2 pilihan:
distress atau stress.
Stress merupakan suatu sindrom berupa
respon non-spesifik dari organisme terhadap rangsangan dari luar dirinya.
Sementara itu, stress kerja merupakan reaksi terhadap suatu stressor
(pemicu/sumber stress) yang ada di tempat kerja, umumnya merupakan hasil
akumulasi.
Yang
dapat menjadi sumber stress di pekerjaan antara lain:
- Lama waktu bekerja (sekian tahun), posisi (jabatan), tugas, kewajiban, tanggung jawab sebagai pengawas, dsb.
- Faktor intrinsik dalam pekerjaan: kesesuaian lingkungan/orang dan kepuasan kerja, peralatan, pelatihan, shift kerja, kerja overload atau underload, bahaya fisik, harga diri terkait pekerjaan
- Peranan dalam organisasi: ambiguitas peran, konflik peran, tanggung jawab orang-orang, batas-batas organisasional
- Perkembangan karir: dipromosikan/tidak, kurangnya keamanan kerja, ambiguitas pekerjaan di masa yang akan datang, status congruency, kepuasan terhadap bayaran
- Hubungan / dukungan sosial: dengan kolega, supervisor, bawahan
- Struktur dan iklim organisasional: politik, konsultasi/komunikasi, partisipasi dalam membuat keputusan, dsb.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan diatas dapat disimpulkan
bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat
penting dilakukan, karena dapat meningkatkan kesejahtraan, kesehatan dan
terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Penyediaan perlindungan terhadap bahaya,
prioritas pertama seorang majikan adalah melindungi pekerjanya secara
keseluruhan ketimbang secara individu. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
hanya dipandang perlu jika metode-metode perlindungan yang lebih luas ternyata tidak
praktis dan tidak terjangkau.
Sangat perlu adanya manajemen
lingkungan kerja dari industri agar seorang tenaga kerja berada dalam
keserasian sebaik-baiknya, yang berarti bahwa yang bersangkutan dapat terjamin
keadaan kesehatan dan produktifitas kerjanya secara optimal, maka perlu ada
keseimbangan yang positif-konstruktif, antara unsur beban kerja, beban tambahan
akibat dari pekerjaan dan lingkungan kerja dan kapasitas kerja.
3.2 Saran
Kecelakaan pada saat
bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan
hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan perlindungan berupa kompensasi, baik
langsung maupun tidak langsung, yang harus diberikan oleh perusahaan
kepada pekerja.
DAFTAR
PUSTAKA
•
Bung ‘okles. 2008.
Pengenalan Bahaya Di Lingkungan Kerja
•
http://okleqs.wordpress.com/2008/05/23/pengenalan-bahaya-di-lingkungan-kerja/. Diakses 12 Desember 2013
• http://okleqs.wordpress.com/category/identifikasi-bahaya/Diakses12 Desember 2013
•
http://cyber.unissula.ac.id/journal/dosen/penelitian/210603031/5153BAB2.pdf/
Di akses 12 Desember
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar